Deskripsi, Tujuan dan Fungsi LPM

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)

  • Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas melaksanakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi secara konsisten dan berkelanjutan.
  • Lembaga Penjaminan Mutu menjamin Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Standar Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

 

TUJUAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)

  • Menjalankan mekanisme/siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) sistem penjaminan mutu, meliputi :
    • Penetapan standar dikti;
    • Pelaksanaan standar dikti;
    • Evaluasi pelaksanaan standar dikti;
    • Pengendalian pelaksanaan standar dikti;
    • Peningkatan standar dikti.
  • Melaksanakan standar nasional pendidikan tinggi, meliputi :

STANDAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN (8 STANDAR)

  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi Pembelajaran
  • Standar Proses Pembelajaran
  • Standar Penilaian Pembelajaran
  • Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana Dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan Pembelajaran
  • Standar Pembiayaan Pembelajaran

STANDAR PENELITIAN (8 STANDAR)

  • Standar Hasil Penelitian
  • Standar Isi Penelitian
  • Standar Proses Penelitian
  • Standar Penilaian Penelitian
  • Standar Peneliti
  • Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian
  • Pengelolaan Penelitian
  • Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian

STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (8 STANDAR)

  • Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat