LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
- Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas melaksanakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi secara konsisten dan berkelanjutan.
- Lembaga Penjaminan Mutu menjamin Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Standar Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
TUJUAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
- Menjalankan mekanisme/siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) sistem penjaminan mutu, meliputi :
- Penetapan standar dikti;
- Pelaksanaan standar dikti;
- Evaluasi pelaksanaan standar dikti;
- Pengendalian pelaksanaan standar dikti;
- Peningkatan standar dikti.
- Melaksanakan standar nasional pendidikan tinggi, meliputi :
STANDAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN (8 STANDAR)
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi Pembelajaran
- Standar Proses Pembelajaran
- Standar Penilaian Pembelajaran
- Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana Dan Prasarana
- Standar Pengelolaan Pembelajaran
- Standar Pembiayaan Pembelajaran
STANDAR PENELITIAN (8 STANDAR)
- Standar Hasil Penelitian
- Standar Isi Penelitian
- Standar Proses Penelitian
- Standar Penilaian Penelitian
- Standar Peneliti
- Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian
- Pengelolaan Penelitian
- Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (8 STANDAR)
- Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat