
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan suatu sistem yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan untuk menjamin serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan standar yang telah ditetapkan oleh institusi. Melalui penerapan SPMI, seluruh kegiatan akademik dan nonakademik diarahkan untuk mencapai budaya mutu yang berkesinambungan.
Pelaksanaan SPMI dilakukan dengan mengacu pada siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar. Pada tahap penetapan, institusi menyusun dan menetapkan standar mutu yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya, standar tersebut dilaksanakan oleh seluruh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Evaluasi dilakukan secara berkala melalui monitoring, audit mutu internal, dan pengukuran capaian kinerja untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan. (LINK AKSES SPMI ).
